
Inet

7 PSE Terancam Di Blokir Komdigi
7 PSE Terancam Di Blokir Komdigi

7 PSE Terancam Di Blokir Komdigi Dan Hal Ini Terjadi Karena Adanya Risiko Akses Pengguna Yang Bisa Terganggu. Pada akhir Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa tujuh penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat terancam diblokir karena belum memenuhi kewajiban administratif. Ketujuh platform ini, yang mencakup perusahaan teknologi besar dan layanan digital populer di Indonesia, belum melakukan pendaftaran atau belum memperbarui data mereka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan seluruh PSE, baik asing maupun domestik, yang menyediakan layanan digital di Indonesia untuk terdaftar secara resmi di sistem Online Single Submission (OSS). Komdigi menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk memastikan transparansi, keamanan data pengguna, dan pengawasan terhadap aktivitas digital yang terjadi di wilayah hukum Indonesia.
Komdigi menyebutkan bahwa ada dua kategori PSE yang masuk dalam daftar pemantauan. Pertama, platform yang belum pernah mendaftarkan diri sama sekali. Kedua, platform yang sebelumnya sudah terdaftar namun belum melakukan pembaruan data yang diwajibkan, seperti informasi perusahaan, jenis layanan digital, atau perwakilan resmi di Indonesia. Meski telah diberikan peringatan dan sosialisasi secara langsung maupun melalui media, masih ada 7 PSE yang belum merespons. Akibatnya, pemerintah memberikan tenggat waktu tertentu bagi platform-platform tersebut untuk segera mematuhi peraturan. Jika tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka sanksi pemutusan akses atau pemblokiran layanan akan diberlakukan secara bertahap.
Langkah tegas ini merupakan bentuk penegakan aturan dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia. Pemerintah tidak ingin ada celah hukum dalam pengawasan platform digital, terutama yang menyangkut data pengguna Indonesia. Selain itu, pemblokiran ini menjadi sinyal kuat bahwa seluruh pelaku digital, baik besar maupun kecil, harus tunduk pada aturan yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi.
7 PSE Terancam Di Blokir Aksesnya Di Indonesia
7 PSE Terancam Di Blokir Aksesnya Di Indonesia apabila tidak segera melakukan daftar ulang sesuai ketentuan terbaru yang di tetapkan pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan ketat yang di lakukan Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pendaftaran ulang di wajibkan untuk memastikan bahwa semua PSE telah memperbarui informasi penting mengenai entitas usaha, jenis layanan yang di berikan, alamat operasional, serta perwakilan resmi di Indonesia. Ketentuan ini merupakan bagian dari regulasi tata kelola ruang digital yang lebih terstruktur dan aman bagi pengguna di Indonesia. Pemerintah menginginkan agar seluruh platform yang di gunakan masyarakat Indonesia tunduk pada aturan nasional, terutama terkait keamanan data dan transparansi operasional.
Ketujuh PSE yang terancam ini terdiri dari platform besar yang sebenarnya telah lama beroperasi dan memiliki pengguna aktif dalam jumlah besar. Namun, karena mereka belum melakukan pembaruan data atau tidak mendaftar ulang di sistem yang telah di sediakan, mereka masuk dalam daftar yang terancam di kenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses. Komdigi telah mengirimkan surat peringatan dan memberikan waktu tenggang kepada para pengelola platform untuk melakukan perbaikan administratif tersebut. Jika dalam waktu yang di tentukan mereka masih belum mematuhi kewajiban ini, maka pemblokiran akan di lakukan secara bertahap. Artinya, pengguna di Indonesia tidak lagi dapat mengakses layanan dari PSE tersebut sampai kewajiban pendaftaran ulang di selesaikan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat inovasi atau aktivitas digital, melainkan untuk menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan bertanggung jawab. Dengan adanya pendaftaran ulang, pemerintah dapat memastikan bahwa platform yang beroperasi tidak menyalahgunakan data pengguna, menjalankan bisnis secara sah, dan siap bekerja sama dalam hal pengawasan.
Memberikan Tekanan Serius Kepada Platform Asing
Penerapan aturan terkait Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia tidak hanya menyasar perusahaan lokal. Tetapi juga Memberikan Tekanan Serius Kepada Platform Asing yang selama ini beroperasi di pasar digital Indonesia. Dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar, Indonesia merupakan pasar strategis bagi banyak raksasa teknologi dunia. Namun, melalui kewajiban pendaftaran dan pembaruan data PSE, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh platform. Terlepas dari asal negaranya wajib tunduk pada hukum dan regulasi nasional. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kedaulatan digital. Di mana pemerintah memiliki hak dan kontrol terhadap aktivitas digital yang menyangkut data warga negaranya. Bagi platform asing, aturan ini menjadi tantangan sekaligus pengingat bahwa menjalankan bisnis di Indonesia. Berarti harus mematuhi sistem hukum yang berlaku di dalam negeri.
Salah satu dampak besar bagi platform asing adalah potensi terganggunya akses terhadap jutaan pengguna di Indonesia. Jika mereka tidak mematuhi aturan ini. Ancaman pemblokiran tentu akan menimbulkan kerugian reputasi dan finansial yang signifikan. Selain itu, pendaftaran PSE juga membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Termasuk terhadap praktik pengumpulan dan pengelolaan data pengguna, penyebaran konten digital, serta kepatuhan terhadap kebijakan pajak dan perlindungan konsumen. Dengan kata lain, aturan PSE telah menjadi alat penting bagi negara dalam mengatur lalu lintas digital. Dan memastikan bahwa aktivitas daring tidak lepas dari pengawasan negara.
Komdigi Mengambil Langkah Tegas Untuk Mengatasi Ketidakpatuhan
Pemerintah Indonesia melalui Komdigi Mengambil Langkah Tegas Untuk Mengatasi Ketidakpatuhan platform digital terhadap aturan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Langkah ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kedaulatan digital dan perlindungan terhadap masyarakat pengguna layanan digital. Ketika suatu platform digital tidak mematuhi kewajiban administratif. Seperti pendaftaran, pembaruan data, atau penyediaan informasi legal, pemerintah tidak segan untuk memberikan peringatan resmi. Sanksi administratif, hingga pemblokiran akses terhadap layanan tersebut di Indonesia. Penegakan ini berlaku baik untuk platform lokal maupun asing yang beroperasi dan meraih keuntungan dari pasar digital nasional.
Pemerintah telah menyusun mekanisme pengawasan yang terstruktur, termasuk verifikasi data PSE secara berkala dan penerbitan daftar entitas yang belum patuh. Platform yang tidak menunjukkan itikad baik akan di berikan batas waktu yang tegas untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tenggat waktu itu di langgar, maka akses terhadap layanan mereka akan di hentikan sementara. Hingga proses pendaftaran atau pembaruan informasi di selesaikan. Strategi ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga mendorong seluruh pelaku industri digital. Untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap operasional mereka di Indonesia. Langkah ini penting mengingat platform digital sering kali beroperasi lintas negara. Dan memiliki potensi menyalahgunakan data pengguna jika tidak di awasi secara ketat.
Melalui kebijakan ini, Indonesia menunjukkan bahwa kepatuhan bukanlah pilihan. Melainkan kewajiban bagi setiap entitas yang ingin hadir dan mengambil peran dalam ekosistem digital nasional. Langkah tegas terhadap ketidakpatuhan juga sekaligus menjadi bentuk perlindungan negara. Terhadap pengguna dari risiko keamanan data, informasi palsu, serta potensi pelanggaran hukum lainnya. Yang mungkin di timbulkan oleh platform yang tidak terdaftar secara resmi seperti 7 PSE.